Merespon Aturan Jam Malam Kampus 

Pada tanggal 25 Maret 2019 resmi beredar surat yang dikeluarkan SK Rektor Universitas Tidar Nomor 58/UN57/HK.02/2019 terkait Ketentuan Tata Tertib di Kampus Untidar. Dalam SK tersebut mengandung 4 point, dimana saya akan lebih fokus ke point kedua yang berbunyi  “Untuk kegiatan kurikuler dan kokurikuler di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam 07.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB”.

Sementara itu mahasiswa Universitas Tidar terdiri dari dua golongan, dimana golongan yang pertama yaitu golongan mahasiswa yang hanya fokus mengembangkan intelektualnya melalui kegiatan perkuliahan pada umumnya maka dari itu dengan adanya jam malam tidak terlalu berpengaruh bagi golongan ini. Sedangkan mayoritas mahasiswa Universitas Tidar termasuk ke golongan yang kedua, yaitu mereka yang juga mengembangkan kreativitasnya dalam Ormawa dan UKM, mereka juga tentunya membutuhkan tempat dan waktu yang tidak sebentar untuk latihan , rata-rata dari Ormawa dan UKM melakukan rapat atau pertemuan di malam hari karena saat siang mahasiswa disibukkan dengan perkuliahan juga tugas-tugas, sehingga sangat sulit untuk berkumpul secara lengkap di siang hari karena juga masing-masing mahasiswa jadwal kuliah berbeda-beda jadi sering bertabrakan dengan jam kuliah. Padahal prestasi dari Ormawa dan UKM sangat membantu untuk akreditasi kampus.

Situasi semakin memanas ketika WR II yang memberikan solusi kalau sekedar rapat bisa di kafe seperti yang dilakukan oleh putra nya. Namun melihat keadaan bahwa jumlah kafe yang ada di Magelang terbilang masih sedikit dan waktu buka pun tidak lebih dari pukul 23.00 WIB. Ini hanya berbicara soal rapat saja. Nah bagaimana jika seperti contoh UKM GST yang banyak prestasinya untuk mengharumkan nama kampus dan pasti dimintai partisipasinya untuk ikut serta dalam acara kampus , hal uni tentunya membutuhkan waktu untuk latihan membangun keselarasn, kekompakan , tempat yang hening tidak bising dan menciptakan koreografi yang tidak hanya memerlukan waktu sekitar 1 sampai 2 jam saja. Apakah bisa dilanjutkan pertemuan di kafe? Tentu kurang tepat.

Seyogianya, peraturan ini perlu dipertimbangkan lagi dan mahasiswa perlu tahu jelas alasan dibuat aturan jam malam, karena dengan adanya jam malam sangat menghambat kegiatan mahasiswa. Berikut opini saya mengenai diberlakukannya jam malam kampus.

Terimakasih :)

Komentar

  1. Pengaruh bagi mahasiswa golongan pertama adalah: ketika sedang mengerjakan tugas kuliah di malam hari yg membutuhkan koneksi internet, padahal mereka sedang tak ada kuota/wifi kos mati. Salah satu solusinya adalah kampus (ada wifi & stopkontak).

    Setidaknya pihak kampus memperbolehkan mahasiswa untuk menggunakan gazebo kampus. Gedung tetap terkunci tak masalah. Saya mengatakan hal ini karena pernah melihat teman" saya menginap di gazebo karena sedang lembur mengedit video. Atau mahasiswa yg sedang dikejar deadline jam 00.00.😱

    Jika peraturannya sampai menutup seluruh area kampus, tentu saja mendapat banyak penolakan.

    Lagi pula, mahasiswa bayar UKT buat apa?. Seharusnya kita memanfaatkan semua layanan yg kita dapat dari pembayaran UKT itu. Kalo begini kurangi dong pembayaran UKT-nya...😆 Kalo enggak bisa ya, kembaliin minimal Rp 500 rb/bulan...😈

    BalasHapus
    Balasan
    1. duduk di depan gedung alias ngemper dong kak, kalo gazebo-nya penuh 😂

      Hapus
    2. Gazebo-nya di-kagebunshin dong, kan jadi banyak...😎

      Hapus
    3. apakah ada keybord untuk meng-copy pastekan gazebo?

      Hapus
    4. Nggak usah pakai keybord buat copas gazebo. Pakai mesin fotokopi gazebo aja...😉

      Hapus
  2. Kak Rocky (min) sendiri setuju apa tidak terkait keputusan tersebut?

    BalasHapus
  3. Saya juga tidak setuju karena bagaimanapun juga kampus adalah tempat civitas akademinya kalau dimalam hari tidak ada aktivitas apapun, hororr dong jadinya 😱 dan juga alasan dan pertimbangan lainnya

    .

    BalasHapus

Posting Komentar